Setelah melengkapi persyaratan di atas, detikers dapat melakukan pendaftaran nikah dengan mengunjungi KUA tempat akad nikah. Apabila pernikahan dilaksanakan kurang ten hari kerja, detikers dapat mengunjungi kantor kecamatan setempat untuk mengajukan dispensasi nikah terlebih dahulu.Salah satu cara untuk mengetahui portal berita online terbaik di In